"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Flora Dianti

Dr. Flora Dianti, A.Md. S.H, M.H.

Asisten Ahli/Assistant Professor

Flora Dianti adalah Staf Pengajar Tetap pada Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Biografi

Flora Dianti menjadi staf pengajar Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2001. Flora mendapatkan gelar Sarjana Hukum dan Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Gelar Doktor Ilmu Hukum beliau peroleh dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dengan disertasi berjudul “Inovasi Hukum Pembuktian pada Putusan Pidana Indonesia (Konvergensi Sistem Non Adversarial menuju Sistem Adversarial).”  Selain pendidikan formal, Flora aktif mengikuti pelatihan dan pendidikan profesi baik di dalam maupun luar negeri, diantaranya: Pelatihan Ketrampilan Profesi Advokat- Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Agustus 2000; International Arbitration Practice (ACIArb), Gelar Profesi Member of Chartered Institute of Arbitrators CIArb London, Agustus 2000; Pelatihan Auditor Hukum (CLA)-Jimly School, Oktober 2021; Pelatihan Mediator (CPM) – Dewan Sengketa Indonesia, April 2022.  Sejak awal karir menjadi staf pengajar, Flora aktif terlibat dalam berbagai kegiatan penelitian dengan kajian tentang hukum acara pidana, kapita selecta hukum acara pidana (TPPU,Pajak, Korupsi dan ITE), Hukum Pembuktian (Pidana, Perdata, PTUN dan Peradilan Agama). Penelitian Flora diantaranya: Suatu Tinjauan Hukum terhadap Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi pada Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri (2001), Tinjauan Yuridis Praktis Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak dalam Peradilan Pidana (2004), BI sebagai Penyidik Tindak Pidana Perbankan, Lembaga Kajian HAM FHUI, Bank Indonesia (2005), Inovasi Hukum Pembuktian pada Putusan Pidana di Indonesia (Konvergensi dari Sistem Non Adversarial Menuju Sistem Adversarial), 2012, Penerima Hibah Penelitian Pengabdian Masyarakat FHUI 2022 untuk Dosen Tetap” Penguatan Karakter Sadar Hukum dalam Upaya Pencegahan Vigilatism/ Main Hakim Sendiri (Eigenrichtig) di Kabupaten Bekasi Kecamatan Babelan (2022). 

Dr. Flora aktif terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat terutama sebagai narasumber dalam berbagai forum seminar ilmiah, diantaranya: Implementasi Bahan Pembuktian Terbalik Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Divisi Gratifikasi KPK, 2021), Penguatan Persepektif Gender dan Kapasitas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Bagi Paralegal (DRC, Pengmas, Klinik & Lab FHUI dan The Asia Foundation, 2021), Kuasa Hukum Pro Bono “Peninjauan Kembali Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum atas Putusan Pengadilan Negeri So’e No. 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN SOE, Narasumber dalam Justika (Hukum Online), Unit Pengabdian Masyarakat (Pengmas) FHUI, ALSA-FHUI, Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), Narasumber untuk Pelatihan Penguatan Perspektif gender dan Kapasitas Penangan kasus Kekerasan Seksual bagi Paralegal (2021), dan terlibat aktif sebagai juri dalam beberapa kompetisi debat hukum yang diselenggarakan oleh FHUI maupun universitas di luar UI.

Selain itu, Flora juga aktif mengikuti berbagai forum seminar dan workshop baik nasional maupun internasional diantaranya: ALSA Universitas Indonesia (2005), Seminar BI sebagai Penyidik Tindak Pidana Perbankan (Central Bank as The Investigator or The Banking Crime), Lembaga Kajian HAM FHUI, Jakarta (2005), InternationalArbitration Workshop and The Future of Lawyer  Profession, Singapore Int’IArbitration Court and National University of Singapore in association with Law Firm Allen & Gledhill, Lee & Lee Law Firm, and Bismark, Singapore (2006), Ceramah Hukum Pidana – Guru Besar Hukum Pidana Indonesia dan Belanda”Same Root, Different Development”, FHUI and  Aspehupiki, FHUI, Depok (2006), –  Int’lBusiness Contract & Capital Market in Singapore,in association with Singapore Mediation Centre, Law Firm Rajah & Tan, Drew & Napier, ANG and Partner in associatewith Bismark, Singapore (2006), Workshop Perkembangan UU PT dan UU Penanaman Modal Yang Baru Terhadap Dunia Usaha, Ritz Carlton Hotel, Jakarta (2007), Lecturing In English Course, Upper Intermediate Level – FIB University of Indonesia (2008), Academic Writing Course – Upper Intermediate Level – FIB University of Indonesia (2008), External Selection Committee of  Corruption Eradication Commission Candidates (KPK) (2010), External Selection Committee of  Judicial Commission Candidates (Komisi Yudisial) (2010), Investment and Mining Workshop, University of West Australia, Perth (2010), Ahli dari Penyelenggara (USAID),  Training Khusus Hakim – Diklat Mahkamah Agung (2011), Post Graduated Victimology Course, Universitas Indonesia (2011), dan World Society of Victimology Symposium, The Hague, Netherland (2012).

Dr. Flora memiliki pengalaman sebagai Ahli Hukum sejak tahun 2009 dan aktif memberikan keterangan ahli dari berbagai kasus pidana dan perdata. Selain mengajar di FHUI, Beliau juga aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, sebagai dosen tamu di Penyelidik TNI AL, Pendidikan dan Pelatihan Dirjen Pajak, Departemen Luar Negeri, Peradi, Diklat Pegawai PLN, dan dosen tamu di Bucharest University, dan Sibiu – Rumania.

Pendidikan

  • Doktor Ilmu Hukum (Dr.) dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, 2018.
  • Magister Ilmu Hukum (M.H.) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006.
  • Sarjana Hukum (S.H.) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000.

Mata Kuliah

  • Hukum Acara Pidana
  • Hukum Pembuktian - Penekanan pada Hukum Acara Pidana
  • MK Tanggung Jawab Profesi
  • Kapita Selekta Hukum Acara Perdata

Publikasi

  • Flora Dianti, Modul Pelatihan Penguatan Perspektif gender dan Kapasitas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual bagi Paralegal, 2021
  • Flora Dianti, Kumpulan Artikel, Percikan Pemikiran Makara Merah, Dari FHUI untuk Indonesia, 2018.
  • Flora Dianti, “Universal Academic Cluster International – Evidentiary System In Indonesian Criminal Justice System: The Convergence From Inquisitorial Toward Adversarial System”, International Proceeding, 2018.
  • Flora Dianti, “Praperadilan dan Perkembangannya Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia - Artikel Penentuan Tersangka berdasar Bukti yang Cukup (Factual Guilt)”, Prosiding, 2017.
  • Flora Dianti, Kepastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/puu-xiv/2016 tanggal 12 Mei 2016 Peninjauan kembali oleh jaksa Penuntut Umum (Komparasi dengan Revision di Francis dan Cassation di Belanda), Prosiding, 2016.
  • Flora Dianti, “Telaah Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 2-3/PUU-V/2007 Mengenai Pemberlakuan Hukuman Mati.”. Jurnal Konstitusi, Vol.5, Nomor 1, Juni 2008.
  • Flora Dianti, “Perlindungan Saksi Anak dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana sebagai Wujud Penegakan HAM”. Media Hukum dan Keadilan Teropong, Vol.VI No.3, September 2006.
  • Flora Dianti, “Teori Hirarkis Norma dan Penerapannya dalam Perundangan Indonesia.” Jurnal Tata Negara, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, Vol 1, No.1, Juli 2003.

Email

  • flora.dianti@ui.edu
  • Flo_di@yahoo.com
Humas FH UI